Kantor Notaris & PPAT [Nama] adalah kantor resmi yang menyediakan layanan notaris dan pembuatan akta tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
Misi kami adalah memastikan setiap dokumen dan transaksi hukum yang kami tangani menjunjung tinggi asas legalitas, ketelitian, dan kerahasiaan.
Sebagai Notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), [Nama] diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan berwenang untuk menjalankan tugas di wilayah hukum [lokasi].
Kantor kami berkomitmen untuk mendukung kebutuhan hukum individu maupun badan usaha dalam penyusunan serta pelaksanaan akta otentik sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Berperan aktif dalam mewujudkan kepastian dan integritas hukum di setiap transaksi perdata dan komersial melalui layanan notaris dan akta tanah yang andal, profesional, dan beretika.
• Menegakkan hukum dan etika profesi notaris dalam setiap layanan yang diberikan.
• Memastikan setiap dokumen hukum klien disusun secara tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Menjaga kerahasiaan serta melindungi kepentingan hukum semua pihak yang terlibat.
• Memberikan dokumen yang jelas, akurat, dan sah untuk mendukung kepastian hukum.

Diangkat oleh Keputusan Menteri Hukum dan HAM, dengan pengalaman bertahun-tahun dalam menangani transaksi hukum di bidang properti dan bisnis.
Tim kami membantu dalam persiapan, verifikasi, dan koordinasi dokumen untuk memastikan proses hukum Anda berjalan lancar dan cepat.

Memiliki Urusan Hukum yang Perlu Diselesaikan?
Silakan hubungi kantor kami untuk konsultasi atau menjadwalkan pertemuan.